Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan kriteria PNS berijazah SMA yang terkena rasionalisasi.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan tahapan mekanisme penilaian terjadap kinerja PNS dan klusterisasinya.
Langkah pertama, dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Kedua, setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
Ketiga, hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran.
“Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai,” beber Setiawan dilansir JPNN (Jawa Pos Group), Senin (7/3).
PPK untuk pemda adalah kepala daerah, sedang instansi pusat adalah menteri atau pimpinan lembaga Negara.
Jadi, imbuh Setiawan, nantinya PPK akan mengisi, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat.
Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
“ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi," ungkap Setiawan.
“PNS lulusan SMA yang kena rasionalisasi bila dia berada dalam kuadran empat,” tandasnya.
0 Response to "Waspadalah..! Inilah Kriteria PNS Yang Bisa Dipensiunkan Dini"
Posting Komentar