Islam bukan agama yang mengkebiri nafsu syahwat manusia, begitupula bukan agama yang memperbolehkan pemeluknya untuk mengumbar nafsu syahwat. Akan tetapi ia memberikan jalan penyaluran nafsu syahwat melalui jalan yang benar yaitu pernikahan. Walaupun pernikahan dalam Islam tidak dipandang dari segi seksualnya saja. Bahkan lebih dari itu, ia pun dianggap sebagai salah satu pintu untuk menuju kesempurnaan dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia.
Setelah mereka memasuki kehidupan berumah tangga, maka peranan kedua orang tua semakin terasa. Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal paling rahasia istrinya, yakni organ intim?
"Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian." (Q.S. Al-Baqarah:187)
Allah juga berfirman,
"Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai." (Q.S. Al-Baqarah:223)
BACA JUGA: Asyiknya Poligami ala Ust Arifin Ilham
Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?
Oleh karena itu, selayaknya tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka:
Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini semua merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,
"Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan." (Q.S. Al-Baqarah:222)
Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti: madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
BACA JUGA: Uang Mas Kawin Kurang, Keluarga Kedua Mempelai Bentrok di Masjid
0 Response to "ISLAM MENJAWAB! Dosakah Istri? Apabila Menjilat atau Mengisap "Punya suami""
Posting Komentar