"KPK telah mengirimkan surat panggilan ulang pada Rano Karno pada 29 Desember untuk memeriksa Rano sebagai saksi terkait APBD Banten untuk tersangka RT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2015).
Menurut Priharsa, Rano akan diperiksa pada Kamis (7/1). Ini merupakan panggilan kedua bagi Rano yang pada panggilan pertama tidak bisa hadir karena ada pekerjaan lain.
"Sebelumnya dipanggil tanggal 17 Desember, tapi staf minta penjadwalan ulang," jelas Priharsa.
"Kami berharap Rano dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan," tegasnya.
KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan suap pembangunan Bank Banten. Mereka adalah Ricky Tampinongkol, Tri Satriya dan Ketua DPRD Banten SM Hartono. Mereka tertangkap tangan saat hendak bertransaksi di kawasan Serpong, Tangerang.
Saat itu mereka sedang melakukan serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
0 Response to "Rano Karno Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bank Banten"
Posting Komentar