Selebritis Diperiksa Penyidik, Ayu Dewi Tertekan

Selain Raffi Ahmad, presenter Ayu Dewi juga diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016). Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan lambang negara oleh Zaskia Gotik di acara musik yang dipandunya di televisi, beberapa waktu lalu.

Selama satu jam lebih, Ayu diminta menjawab 19 pertanyaan yang diajukan penyidik. "Ayu sebagai saksi, karena dia sebagai host. Untuk pertanyaan ada sekitar 18-19 pertanyaan yang terjadi pada pelaporan tersebut. Ini tahap masih penyidikan terhadap saksi yang melihat dan mendengar saat peristiwa itu," kata pengacara Ayu Dewi, Nanda Persada, di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selama disidik, Ayu Dewi tampak tertekan. Namun, menurut Nanda itu merupakan hal yang wajar. Terlebih lagi, kliennya tak pernah berurusan dengan hukum.

"Kalau tertekan seluruh host yang belum pernah berurusan dengan soal pidana, apalagi ini kasus pelecehanan lambang negara, pasti agak tertekan. Dia gugup juga. Ayu pertama kali (diperiksa)," ungkapnya.

Salah satu pertanyaan penyidik yang membuat Ayu Dewi tertekan adalah perasaannya atas jawaban Zaskia Gotik saat melecehkan Pancasila.

"Tertekan jugalah. Apalagi itu ditanya apakah senang atau enggak dengar jawaban Gotik. Itu pertanyaan yang cukup sulit," ujar Ayu Dewi.

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun "Bang Jono" ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Selebritis Diperiksa Penyidik, Ayu Dewi Tertekan"

Posting Komentar