ISLAM MENJAWAB! Jika Suami Tak Mau Shalat, Gugurkah Pernikahannya?



Dalam suatu majelis halaqah, seorang wanita bertanya kepada Ustadz yang kala itu mengisi kajian. Ia mempertanyakan tentang suami yang enggan dan tak pernah melaksanakan shalat. Sebelum menikah memang dirinya tidak mengetahui tingkah laku ataupun kehidupan dari suaminya karena memang ia dijodohkan oleh kedua orang tuanya sendiri. Kedua orang tuanya hanya mengatakan bahwa laki-laki itu mapan dan baik.

Atas nama taat kepada orang tua, wanita itu pun menikah dengan laki-laki pilihan orang tuanya dan ketika menjalani pernikahan, ia menemukan kejanggalan dimana sang suami seringkali melalaikan shalat. Berawal dari lupa, kian hari kian terlihat bahwa suaminya mulai lalai dan mengakhir-akhirkan shalat. Pada akhirnya, ia mulai enggan dan tidak melaksanakan shalat sama sekali.

Ketika dicoba menegur dan mempertanyakan akan kelakuannya tersebut, sang suami hanya marah dan tak jarang sembari melayangkan pukulan. Dengan kejadian tersebut maka wanita itu pun mengadu kepada Ustadz dikarenakan sempat mendengar bahwa jika seorang suami sudah tidak melaksanakan shalat, maka pernikahannya menjadi batal.

Sang Ustadz pun kemudian membahas terlebih dahulu tentang hukum mendirikan shalat dalam Islam. Seseorang yang dengan sengaja dan sadar telah meninggalkan shalat dikarenakan malas, enggan ataupun menolak, maka ia termasuk ke dalam golongan kafir dan murtad sehingga ia telah keluar dari Islam.

Memang benar bahwa yang membedakan antara orang Islam dengan orang kafir terlihat jelas dari shalat atau tidaknya seseorang. Maka terkait dengan pernikahan, seseorang yang murtad dan melakukan akad nikah dengan seorang muslimah, maka pernikahannya tidak sah menurut Islam.

Jika memang diketahui sebelum adanya pernikahan, maka wanita tersebut harus berani menolak calon suami yang seperti itu karena bisa berakibat buruk bagi rumah tangganya. Lantas ketika dalam menjalani pernikahan dan suami mulai terlihat enggan melaksanakan shalat, maka pernikahan tersebut batal dan istrinya menjadi tidak halal bagi sang suami. Karenanya seorang wanita harus menjauh terhadap suami yang tidak mau mendirikan shalat dan segera kembali kepada keluarganya hingga suami itu mau bertaubat dan menunaikan shalat.

Allah Ta’ala berfirman:

“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS Al Mumtahanah 10)

Dengan demikian maka suami yang enggan dan tidak melaksanakan shalat lima waktu berarti ia telah murtad dan gugur pernikahannya hingga ia kembali bertaubat. Bahkan sebagian ulama menyatakan wajib bagi pasangan tersebut untuk mengucapkan akad baru jika rujuk kembali.

Wallahu A’lam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ISLAM MENJAWAB! Jika Suami Tak Mau Shalat, Gugurkah Pernikahannya?"

Posting Komentar