"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, ancamannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).
Bunyi pasal tersebut, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Saat ini Jessica masih diperiksa intensif di ruang Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya.
Pertimbangan penahanan Jessica bergantung 1x24 jam ke depan terhitung sejak dilakukan penangkapan, Sabtu pagi sekitar pukul 07.45 WIB.
Penetapan tersangka kepada Jessica sendiri melalui jalan panjang. Polisi berulang kali melakukan pemeriksaan kepada Jessica, termasuk pemeriksaan secara psikiatri.
"Saudara Jessica saat diperiksa sebagai saksi keterangannya sangat inkonsisten. Tidak berkesesuaian dengan yang kami miliki. Sekarang pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Krishna.
0 Response to "Jessica Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana"
Posting Komentar