Banyak hal baru menunggu di tahun 2016 selain itu juga banyak berkah terutama bagi golongan tertentu, Misalnya kaum PNS, Wacana pemerintah tahun ini akan tetap melakukan moratorium penambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan begitu, pekerjaan PNS bakal semakin berat. Apalagi, pemerintah tengah melakukan reformasi birokrasi secara masif, terutama di pusat layanan publik.
Para PNS dituntut untuk bisa melakukan revolusi mental, sebuah gerakan yang digagas pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Para pegawai dituntut untuk bisa melayani masyarakat dengan baik dan merubah mental dari dilayani menjadi melayani.
Kendati demikian, pemerintah tak tinggal diam. Bahkan, di 2015 pemerintah menaikkan gaji para PNS sesuai dengan kinerja.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan tetap menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen tahun ini. Anggaran kenaikan gaji PNS tersebut sudah masuk dalam APBN 2015.
Bambang beralasan, pemerintah perlu memperhatikan biaya hidup PNS dengan besaran inflasi. Badan Pusat Statistik ( BPS) merilis inflasi bulan November lalu secara tahunan (yoy) mencapai 6,2 persen.
"Ya tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, inflasi," kata Bambang.
Tahun depan pun PNS bakal dimanjakan dengan banyaknya kebijakan terutama peningkatan tunjangan-tunjangan sesuai dengan jabatannya.
Berikut kenikmatan jadi PNS di 2016 seperti dirangkum merdeka.com:
1.Jaminan kematian dan kecelakaan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
2.Dapat THR
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
3.Tunjangan hingga Rp 50 juta
Merdeka.com - Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.
4.Dibuatkan rumah
Merdeka.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.
5.Naikkan tunjangan kinerja
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dengan begitu, pekerjaan PNS bakal semakin berat. Apalagi, pemerintah tengah melakukan reformasi birokrasi secara masif, terutama di pusat layanan publik.
Para PNS dituntut untuk bisa melakukan revolusi mental, sebuah gerakan yang digagas pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Para pegawai dituntut untuk bisa melayani masyarakat dengan baik dan merubah mental dari dilayani menjadi melayani.
Kendati demikian, pemerintah tak tinggal diam. Bahkan, di 2015 pemerintah menaikkan gaji para PNS sesuai dengan kinerja.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan tetap menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen tahun ini. Anggaran kenaikan gaji PNS tersebut sudah masuk dalam APBN 2015.
Bambang beralasan, pemerintah perlu memperhatikan biaya hidup PNS dengan besaran inflasi. Badan Pusat Statistik ( BPS) merilis inflasi bulan November lalu secara tahunan (yoy) mencapai 6,2 persen.
"Ya tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, inflasi," kata Bambang.
Tahun depan pun PNS bakal dimanjakan dengan banyaknya kebijakan terutama peningkatan tunjangan-tunjangan sesuai dengan jabatannya.
Berikut kenikmatan jadi PNS di 2016 seperti dirangkum merdeka.com:
1.Jaminan kematian dan kecelakaan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
2.Dapat THR
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
3.Tunjangan hingga Rp 50 juta
Merdeka.com - Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.
4.Dibuatkan rumah
Merdeka.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.
5.Naikkan tunjangan kinerja
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
0 Response to "Iniloh 5 Kenikmatan jadi PNS di 2016, Apa aja?"
Posting Komentar